Oleh
Abu Afifah Zulfikri
Sepak bola, hampir semua orang mengenalnya. Saat ini, gelegar Piala Eropa 2012, hampir terdengar di seluruh pelosok negeri.
Saat ini, negara
Ukraina dan Polandia,
menjadi sejarah perhelatan sepak bola terbesar di Eropa.
Bagaimana hukum sepak bola menurut pandangan Islam? Berikut sejumlah pandangan
ulama mengenai sepak bola.
Dalam kitab Bughyatul Musytaq fi Hukmil lahwi wal la'bi was sibaq disebutkan,
"Para ulama Syafiiyah telah mengisyaratkan diperbolehkannya bermain sepak
bola, jika dilakukan tanpa taruhan (judi). Dan, mereka mengharamkannya jika
pertandingan sepak bola dilakukan dengan taruhan. Dengan demikian, hukum
bermain sepak bola dan yang serupa dengannya adalah boleh, jika dilakukan tanpa
taruhan (judi)."
As-Sayyid Ali Al-Maliki dalam kitabnya Bulughul Umniyah halaman 224
menjelaskan, "Dalam pandangan syariat, hukum bermain sepak bola secara
umum adalah boleh dengan dua syarat. Pertama, sepak bola harus bersih dari
unsur judi. Kedua, permainan sepak bola diniatkan sebagai latihan ketahanan fisik
dan daya tahan tubuh sehingga si pemain dapat melaksanakan perintah sang Khalik
(ibadah) dengan baik dan sempurna.
Syekh Abu Bakar Al-Jazairi dalam karyanya Minhajul Muslim halaman 315 berkata,
"Bermain sepak bola boleh dilakukan, dengan syarat meniatkannya untuk
kekuatan daya tahan tubuh, tidak membuka aurat (bagian paha dan lainnya), serta
si pemain tidak menjadikan permainan tersebut dengan alasan untuk menunda
shalat. Selain itu, permainan tersebut harus bersih dari gaya hidup glamor yang
berlebihan, perkataan buruk dan ucapan sia-sia, seperti celaan, cacian, dan
sebagainya."
Bagaimana dengan hukum menyaksikan pertandingan tersebut? Berkaca pada
kebolehan bermain sepak bola tersebut, menonton atau menyaksikannya juga
diperbolehkan. Tentu saja ada syarat-syarat yang harus terpenuhi.
Menyaksikan pertandingan tersebut diperbolehkan asal bersih dari segala bentuk
perjudian dan taruhan, tidak membuka aurat, tidak ikhtilat (campur-baur antara
laki-laki dan perempuan), tidak diiringi dengan minuman keras, dan tidak
melanggar norma-norma agama lainnya.Dengan demikian, jelaslah hukum dari
permainan sepak bola itu. Hal ini menunjukkan bahwa ajaran Islam telah mengatur
segala bentuk kehidupan umat manusia, termasuk dalam hal berolahraga.
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam itu jadi agama
bagimu." (QS Al-Maidah [5]: 3). Wallahu A'lam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar